Akte Lahir Bisa Diurus Dari Rumah, Cepat Banget
Langkah Derofa - “Mengurus akte kelahiran sekarang bisa online mas, prosesnya cepat nanti hasilnya tinggal dikirim lewat WA” begitu kata petugas dinas kependudukan dan catatan sipil kota Tangerang ketika gue menanyakan cara mengurus akte kelahiran.
Oiya beberapa tahun silam akte lahir gue raib gak tau kemana akibat pindahan, tapi pada saat itu rasanya sangat malas untuk mengurus kembali, hingga di masa pandemik ini baru kepikiran lagi untuk mengurus baru,
“Nanti mas tinggal download saja aplikasinya, ikuti petunjuknya nanti baru kesini lagi kalau sudah beres” sambung petugas tersebut lagi. Dalam hati cuma berguman, wow dimudahkan banget ya sekarang.
Dimasa pandemik seperti sekarang ini, mengurus segala sesuatu secara online sangat efektif sekali supaya menghindari kerumunan di tempat umum dan layanan publik. Jadi segala urusan bisa dikerjakan dari rumah.
“Tangerang LIVE” adalah nama aplikasinya yaitu portal aplikasi Android pemerintah kota Tangerang yang memuat beberapa fitur seperti layanan kependudukan, layanan informasi dan berbagai pelayanan lainnya untuk masyarakat kota Tangerang.
Setelah meng-download aplikasinya kemudian masuk ke layanan kependudukan lalu ke fitur akte lahir. Gue langsung mengisi data data pribadi kemudian meng upload beberapa dokumen.
Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah :
ü Kartu keluarga
ü KTP orang tua (dalam kasus gue karna orang tua dua dua nya sudah meninggal jadi bisa di skip)
ü Surat keterangan lahir dari rumah sakit / klinik / bidan ( ini bisa diganti dengan surat pertanggung jawaban mutlak atau STPJM yang ditanda tangani oleh dua orang saksi beserta FC KTP saksi)
ü Surat nikah (ini juga di skip karna status gue belum menikah)
Jadi waktu itu dokumen yang gue upload adalah : Kartu keluarga, KTP, Surat pertanggung jawaban mutlak (STPJM) dan dua buah KTP saksi.
Setelah beres, pemohon/gue harus menunggu beberapa hari karna prosesnya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Setelah lima hari berlalu gue datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Tangerang dengan membawa fotocopy dokumen persyaratan sambil melampirkan dokumen asli. Tidak lupa membawa surat pengantar yang di download di menu data permohonan akta, surat pengantar ini di print out terlebih dahulu.
Petugas kemudian mem-verifikasi dokumen gue lalu diminta meninggalkan nomer HP/WA. Setelah itu gue dipersilahkan untuk pulang dan menunggu dirumah. gue jelas bingung kemudian bertanya.
“Maksudnya gimana ya pak? Si bapak dengan tersenyum langsung menjawab “iya mas tunggu saja dirumah, nanti akte lahirnya akan kami kirim melalui WA”
Dan beberapa jam kemudian pada sore harinya, gue mendapat pesan WA berupa PDF yang isinya adalah akte lahir gue yang sudah jadi.
Wow segampang itu mengurus akte kelahiran, gak memakan waktu banyak dan tanpa biaya.
Sesuai dengan amanat Permendagri No 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pelayanan adminduk, blangko kartu keluarga (KK) dan akta pencatatan sipil maksimal digunakan sampai dengan 30 Juni 2020. Selanjutnya akan menggunakan kertas HVS putih 80 gr ukuran A4.
Jadi akte lahirnya bisa kita print sendiri menggunakan kertas HVS.



Comments
Post a Comment